Hayuning A
1IA21
53413983
Tahapan-Tahapan Calon Legislatif Masuk ke Partai Politik
Pemilu, jika kita mendengar kata pemilu pasti diotak kita
langsung terbayang pemilihan lembaga perwakilan, misalnya Presiden. Indonesia
sendiri sudah menggunakan system ini untuk memilih anggota lembaga yang awalnya
ditunjukan kepada pemilihan DPR. Awalnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR. Namun, pada tahun 2002 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres), disepakati bahwa yang memilih Presiden dan Waper nya adalah Rakyak. Pemilihan Presiden dilakukan untuk pertama
kali nya pada Pemilu tahun 2004. Dengan demikian Pemilu dilakukan setiap 5
tahun sekali untuk memilih legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.
Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui
pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam
struktur pemerintahan. Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta
pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi
rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan
itu.
Pemilu yang akan kita hadapi nanti adalah pemilu Presiden
dan wakil presiden. yang sudah dijadwalkan tanggal pemilihan nya yaitu tanggal
9 April 2014. Para kandidat calon legislatif yang telah masuk ke dalam partai
politik (ParPol) berlomba-lomba untuk simpati kepada masyarakat indonesia agar
mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu nanti. Menurut sumber data yang ada sebanyak
15 Partai Politik (12 ParPol tingkat nasional dan 3 ParPol 3 Local Aceh) yang
terdiri dari Nasdem, PKS, PKB, PDIP, GOLKAR, Gerinda, Demokrat, PAN, PPP, HANURA,
PBB, dan PKPI.
Para Parpol harus melalui beberapa tahapan hingga hari
Pemilu tiba. adapun tahapan yang harus dilalui seorang calon legislative yaitu
:
- Tahap pertama yaitu Tahap verifikasi parpol, para kandidat calon legislative harus memisahan tim penerima berkas dengan tim pemeriksa berkas. mereka juga harus menyerahkan administrasi parpol secara lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan yang pertama ini juga harus dibarengi oleh rapat Pleno terbuka secara bertahap untuk menetapkan peserta Pemilu.
- Tahap Kedua yaitu Tahap Pencalonan, calon menggunakan sistem informasi pencalonan (silon) untuk entri data calon. Disini juga dilakukan pemeriksaan berkas dihadapan penghubung parpol. Di tahapan ini juga riwayat hidup calon parpol diumumkan kepada media massa. setelah diverifikasi dan disetujui oleh KPU maka calon legislative telah resmi menjadi anggota Parpol. selanjutnya Parpol akan melakukantahap selanjutnya yaitu kampanye.
- Tahap ketiga adalah Tahap Kampanye, pada tahapan ini dibuat peraturan pemasangan atribut kampanye seperti baliho, billboard maupun spanduk, para calon legislative juga tidak diperbolehkan untuk menjadi iklan. ParPol harus mengikuti segala peraturan yang telah ditetapkan. jika tidak maka akan dikenakan sanksi dari KPU. Penetapan zona dan media pemasangan alat peraga kampanye juga diatur dalam tahapan ini.
- Tahap keempat, tahapan ini merupakan tahapan yang terakhir. Tahapan ini dilakukan saat pemilu pada tanggal 9 April 2014, calon legislative yang menang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan terakhir yaitu Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tahap pemungutan suara dilaksanakan serentakan di seluruh Indonesia. Pemungutan suara dilaksankan pada TPS-TPS yang telah tersebar di setiap kecamatan. adapun tahapan nya yaitu pengawasan yang ketat oleh saksi parpol, pengawas pemilu dan masyarakat dalam kegiatan penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilu secara berjenjang. Teknologi dalam Pemilu yang dibutuhkan untuk menghitung suara harus akurat dan benar. dan yang terakhir memastikan keaslian dokumen sertifikat hasil penghitungan suara yang dientri.
Begitu sulit
yang harus dilalui Calon Legislatif untuk menang dalam Pemilu. Banyak cara juga
yang dilakukan untuk menang dalam pemilu. Biaya yang dikeluarkan untuk pemilu
sudah tak terhitung jumlahnya. maka tidak sedikit calon legislative yang ‘stress’
atau bahkan hampir gila jika dia tidak menang dalam pemilu.
0 komentar:
Posting Komentar